top of page

Service 02 - Preliminary Design

 
  • Pada tahap penyusunan Pra-Rancangan, Arsitek akan mencari konsepsi dasar disain yang terbaik dan lebih terinci. Penyusunan dokumen Schematic Design dengan gambar sebagai berikut :

  • Site Plan dan Block Plan.

  • Tampak dan Potongan Lahan berikut elemen-elemen penunjangnya.

  • Dan dilengkapi dengan :

    • Sketsa-sketsa Perspektif dan sketsa-sketsa suasana untuk meng-gambarkan maksud dari disain tersebut (Bila ada).

    • Tabulasi Spesifikasi Bahan/Material secara umum.

  • Gambar-gambar Disain Skematik berikut sgambar-gambar Artist Impression untuk keperluan visualisasi akan diberikan kepada Klien sebagai lingkup pelayanan jasa Arsitek.

  • Setelah diperiksa dan direview pada tahapan ini, Pemberi Tugas akan memberikan persetujuan (Approval) untuk kemudian Konsultan Perencana akan melanjutkan ke tahapan Perancangan selanjutnya.

Service 03 - Design Development

 

Service 04 - Supervision

 
  • Pertemuan berkala dilakukan sebanyak 1 (satu) kali seminggu atau sesuai kesepakatan yang tertera dalam kontrak kerja, hingga semua produk pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan dengan pihak Klien.

  • Maksud dan tujuan dari proses Supervisi ini adalah agar apa yang telah Arsitek rencanakan dan tuangkan ke dalam Gambar Kerja sesuai dan pastinya dapat dikerjakan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya oleh Kontraktor Pelaksana yang telah ditunjuk oleh pihak Klien.

  • Apabila di tengah proses pengerjaan timbul permasalahan teknis, maka Arsitek berkewajiban untuk bersama-sama dengan pihak Kontraktor Pelaksana untuk mencari solusi yang terbaik, dan itu semua baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Klien sebagai pengambil keputusan.

Service 01 - Concept Design

 
  • Sebelum kegiatan perancangan dapat dimulai, perlu adanya suatu kejelasan dan kesamaan pengertian dari Klien tentang tujuan dan keinginan dari pembangunan. Kejelasan ini diperlukan untuk mengarahkan kegiatan perancangan agar supaya kebutuhan proyek dapat terpenuhi dengan baik.

  • Klien diharapkan untuk memberikan :

  • Informasi tentang maksud dan tujuan proyek kepada Arsitek.

  • Data-data situasi dan keadaan lahan tapak ; Titik koordinat dan elevasi (hasil Topografi).

  • Batasan Anggaran Biaya dan Waktu yang tersedia.

  • Data-data dan informasi lainnya yang berkenaan dengan pembangunan dan penggunaan bangunan.

  • Dengan adanya data-data diatas, Arsitek akan :

  • Menyusun suatu Program Rancangan untuk kebutuhan-kebutuhan sesuai arahan/input/data dari Pemberi Tugas.

  • Memberikan Gambar-gambar Skematis yang akan digunakan sebagai dasar perancangan sesuai lingkup pekerjaan yang telah disepakati.

  • Pada tahapan ini Arsitek akan bekerja atas dasar Pra-Rancangan/ Rancangan skematik yang telah disetujui oleh Klien. Sistem-sistem konstruksi/struktur bangunan dan instalasi teknik mekanikal dan elektrikal yang telah direncanakan oleh konsultan struktur dan mekanikal-elektrikal yang telah ditunjuk oleh Klien dipertimbangkan akan kelaikannya secara sistem.

  • Arsitek akan menyusun Gambar-gambar yang telah terinci yang termasuk dalam tahapan pengembangan disain ini sebagai berikut :

  • Site Plan Keseluruhan berikut Rencana Pola Lantai dan Penentuan Jenis Materialnya

  • Tampak Luar Lahan secara keseluruhan beserta Fasilitasnya.

  • Potongan-potongan Lahan.

  • Detil-detil Potongan dan Tampak bila diperlukan.

  • Arsitek pun akan bekerja sama dengan Quantity Surveyor dari pihak Klien untuk menyiapkan Dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai dengan gambar-gambar maupun spesifikasi yang telah disepakati bersama antara Arsitek dan Klien.

  • 3 (tiga) set hardcopy blue print gambar-gambar Pengembangan Design berikut 3 (tiga) keping CD berisi softcopy akan diberikan kepada Pemberi Tugas sebagai lingkup pelayanan jasa konsultan perencana (bila dikehendaki pencetakan dalam jumlah lebih banyak, maka akan dibebankan biaya re-imbursed kepada Pihak Pemberi Tugas).

 
bottom of page